Imam Ibrahim bin Yassar An-Nazzham Al-muktazily

Bila berbicara tentang pergolakan pemikiran islam, maka kita tidak akan pernah lupa dengan salah satu sekte besar dalam islam yaitu Muktazilah, sebuah aliran yang cukup kontroversial dalam islam, aliran ini pertamakali di cetuskan oleh Washil bin atha’, tatkala dia di usir oleh gurunya imam Hasan al bashri. Aliran ini mempunyai keyakinan bahwa tidak ada golongan yang selamat kecuali golongannya, dalam sebuah hadits yang diriwayat oleh mereka sendiri bahwa Rasulullah pernah berkata “ ummatku akan terpecah belah menjadi berapa bagian dan sebaik-baik bagian itu adalah muktazilah.” hadits ini diriwayatkan oleh utsman attawil dari qatadah.

Disini saya tidak akan berbicara panjang lebar tentang sejarah munculnya aliran ini, namun saya hanya ingin membuka sedikit tabir kecil dari salah seorang tokoh besar yang cukup andil dalam perbendaharaan islam secara umum dan muktazilah secara khusus, Beliau adalah seorang tokoh yang cukup Kontroversial baik dizamannya maupun zaman setelahnya, disegani oleh kawan dan lawan dan banyak menelorkan ide-ide meskipun idenya itu melawan arus zamannya. Beliau adalah Ibrahim bin Yassar Annazzham. Atau sering di kenal dengan imam Annazzham Al muktazily.

Ibrahim bin Yassar Annazzham menurut riwayat ibnu Nabatat lahir di Basrah pada tahun 185 H, namun riwayat ini masih simpang siur dan ganjal menurut sebagian sejarawan. Al mas’udy berkata bahwa Annazzham pernah ikut serta dalam majlis Yahya bin Khalid Al barmaky, salah seorang mentri dizaman Al rasyid, senada dengan itu al khawansary juga berkata bahwa Annadzam adalah penduduk basrah yang hidup dizaman kahlifah harun al rasyid, dia pernah dipanggil ke Baghdad oleh khalifah harun Al rasyid untuk berdebat dengan Husainiyah, Al kahwansary juga mengatakan bahwa Annazzham juga pernah bermunadzarah dengan Asyaafi’iy dan Al Qadi abi yusuf al Baghdadi. Banyak juga riwayat yang mengatakan bahwa Annazzham hidup dan sezaman dengan abu nuwwas atau yang sering dikenal dengan abu nawas.

Riwayat tahun kelahiran beliau memang masih simpang siur dan banyak riwayat yang berbeda-beda. Namun imam syahrastani begitupula dengan ibnu syakir dan abu mahasin mengatakan bahwa Annadzdam hidup dizaman kekhalifaan Al mu’tasim yang masa kekhalifaanya dimulai pada tahun 218 H/ 833 M. sampai pada tahun 227 H/ 842 M. Dan inilah riwayat yang banyak di pegang oleh beberapa kalangan. Wallahu a’lam.

FIKIH

Sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya bahwa Anndzdzam adalah tokoh unik dan sering dianggap menelorkan ide-ide yang nyeleneh. Ibnu rawandi misalnya meriwayatkan bahwa annadzam pernah memfatwakan bahwa seseorang yang telah berwudhu kemudian dia berbaring dengan pulas maka wudhunya tidak batal, senada dengan ibnu rawandi, ibnu qutaibah mengatakan bahwa Annazzham berpendapat bahwa seseorang yang tertidur bagaimanapun jenis tidurnya maka itu tidak membatalkan wudhunya. Anndzdzam mempunyai argument bahwa kebiasaan berwudhu setelah bangun dari tidur hanyalah tardasi orang-orang tua kita yang terus turun temurun, menurut Annazzham itu hanyalah kebiasaan seseorang yang tebangun diwaktu subuh lalu kemudian menyelesaikan hajatnya setelah itu mereka itu lalu berwudhu dan prilaku ini di contoh oleh anak-anaknya lalu kemudain menjadi hukum.

Namun pendapat ini di bantah oleh al-hayyat dalam kitabnya al intishar, bahwa riwayat ini bukanlah dari Annazzham tapi ia Cuma hikayat dari Imama Al jahidz dan sama sekali tidak bisa depegang dan dijadikan hujjah. Sebagaimana diketahui bahwa Al jahidz merupakan murid sekaligus teman dekat dan juga tetangga Annazzham. Diriwayatkan bahwa sangking dekatnya hubungan mereka berdua hingga mereka sering bertukar pinjam alat-alat dapur.

KHABAR

Selain itu Annazzham juga menolak khabar yang sifatnya mutawatir. Imam Al Baghdadi dalam firaqnya mengatakan bahwa Annazzham menolak keras khabar mutawatir, menurutnya khabar mutawatir bukanlah sebuah metode untuk mendapatkan pengetahuan dan dia bukanlah Hujjah. menurutnya bahwa bisa saja khabar mutawatir itu terjatuh pada kedustaan.

Ibnu hazam dalam bukunya menyebutkan bahwa annazzham pernah berkata : bahwa khabar mutawatir tidak bisa dipaksakan untuk diterima, karena masing-masing dari periwayatnya tidak terlepas dari kesalahan dan kebohongan dan ini sangatlah wajar bagi mereka, dan sebuah kemustahilan bila orang yang bisa saja berbuat salah dan bohong kemudian berkumpul dan berubah menjadi tidak bohong. Annazzam juga sedikit menyentil bahwa didalam perkumpulan tadi tidak menafikan adanya orang yang buta dan orang yang buta tidak bisa dikumpulkan dengan orang yang tidak buta.

Sementara itu ibnu rawandi juga meriwayatkan bahwa anndzdzam tidak memilah-milah didalam menerima khabar, baik itu pembawa beritanya adalah seorang mukmin atau dia adalah seorang musyrik. Ibnu rawandi melanjutkan menurut Annazzham bahwa syahadat seseorang itu bukanlah pembeda diterima dan ditolaknya sebuah khabar, karna posisi syahadat seseorang itu sendiri berada pada posisi Atta’abbud dan bukan littafdhil. Namun lagi-lagi pendapat Arrawandi ini di tolak habis-habisan oleh al hayyat dalam kitabnya al intishar.

Bersambung……..:D