Berfikir Politik Ala Muktazilah

Muktazilah sebagai salah satu front yang cukup kontroversial dalam tubuh Islam, bukan hanya nikmat dikaji lewat ide-ide ushuliyah-nya namun barisan yang sering merepotkan para fukaha ini sangat sensasional bila kita menelusuri cara berfikir politiknya juga. Buku al fikri assiyasi indal Muktazilah yang ditulis oleh DR Najah Muhsin adalah salah satu buku yang mencoba menguak baju dalam Muktazilah yang selama beberapa dekade terakhir ini, sangat ekslusif dan jarang sekali terjamah oleh tangan-tangan akademisi. Menurut sang penulis awal mula munculnya buku ini adalah reaksi dari berbagai macam pergolakan yang mulai dikumandangkan oleh beberapa pemikir tentang konsep negara dan politik Islam. Begitupula dengan system perundang-undangan Islam, ke khalifaan dan masih banyak lagi permasalahan hukum dan ketata negaraan yang selama ini sering di abaikan.

Ini merupakan angin segar bagi akademisi yang senang berkecimpung dalam dunia politik terkhusus lagi Islam, untuk menggali kembali situs-situs perbendaharaan kejayaan Islam yang sudah lama terkubur di kerak bumi, selain itu juga proyek ini akan memberikan dampak yang signifikan, untuk membangunkan kembali turats-turast klasik Islam yang telah lama tertidur lelap.

Di awal-awal bukunya Doktorah Najah memberikan formula yang baru tentang histori awal-mula munculnya aliran Muktazilah, menurut beliau munculnya aliran ini jangan hanya dilihat dari segi pebedaan antara Hasan Albashri dan muridnya Wasil bin Atha' tentang posisi pelaku dosa besar, apakah dia mukmin atau kafir. Tapi perlu juga dilihat bahwa munculnya pendapat Wasil bin Atha ini sangatlah teradiasi oleh kondisi politik yang cukup semraut pada waktu itu, dimana pendukung Syiah, khawarij begitu juga umawiyyah saling bertikai dan mengkafirkan anratara satu dan lainnya. Selain itu juga Washil ingin menampakkan status politiknya di depan publik bahwa ia sama sekali tidak mendukung pihak yang bertikai antara Murjiah dan Khawarij.

Perlu diketahui bahwa dipriode awal kemunculan Muktazilah, situasi politik ummat Islam berada pada masa kegalauan yang akut. pasca mangkatnya Rasulullah Saw. kehadirat ilahi masalah Imamah selalu menjadi titik sentral pembicaraan, ini di sebabkan karena rasulullah tidak meninggalkan mandat kepada sahabatnya, siapakah yang pantas untuk menggantikan beliau setelah ia meninggal. Hingga akhirnya Persoalan Imamah telah menjadi rahasia umum sakaligus teka-teki dikalangan kaum muslimin, ia bagaikan virus atom yang radiasinya memapar sampai ke lubang jarum, setiap elemen ikut membicarakannya tak terkecuali Muktazilah.

Selain masalah Imamah diawal priode kemunculannya, Muktazilah juga sering berdealektika dengan persoalan peralihan model pemerintahan dari khalifah menjadi raja, disinilah awal mula Muktazilah memulai mengokohkan manhajnya dan sekaligus mengibarkan bendera perang pada kaum Jabariyyah.

Setelah menceritakan kemunculan Muktazilah yang sarat dengan politik, penulis kemudian menjelaskan dasar-dasar pengambilan keputusan politik Muktazilah yang mana dalam hal ini Muktazilah lebih mengedepankan rasionya dalam berargumentasi diatas segalanya, mereka menomer duakan nash sebagai dasar pijakan pertama dalam mengambil keputusan, menurut Muktazilah, seseorang tidak boleh mengenyampingkan akal sebagai hujjah, karena bila kita menafikan akal itu sama dengan menafikan agama. Muktazilah menjadikan akal sebagai wasilah untuk mengetahui segala sesuatunya, bahkan Al-qadhi Abdul Jabbar menegaskan salah satu jalan untuk mengetahui dan mengenal bahwa Alquran dan Assunuah adalah hujjah hanyalah dengan akal. untuk membuktikan hipotesa ini Muktazilah berdalih bahwa Tuhan hanya berbicara pada orang-orang yang berakal saja tidak dengan yang lainnya. Oleh karenanya sangatlah absurd bila menafikan akal sebagai argumentasi dalam berhujjah. Selain akal yang sering mereka agung-agungkan, Muktazilah juga berargumentasi dengan menggunakan dalil samiyyah, kemudian ijma dan qiyas.

Ushul khamsah adalah dasar yang tidak bisa di pisahkan dengan Muktazilah, bahkan didalam buku alintishar. Karangan Alkhayyat salah seorang tokoh Muktazilah Bagdad dengan tegas mengatakan bahwa; seseorang tidak bisa dikatakan Muktazilah bila dia tidak beriman pada ushul khamsah. Berbeda dengan para pegiat Muktazilah lainnya, Dr. Najah mencoba mengungkap prespektif lain dari munculnya ushul khmasah, yang mana ia tidak hanya mengaitkan usul khamsah sebagai dasar keyakinan ushul Muktazilah, namun kemunculannya mendapatkan pengaruh besar dari lingkungan politik dimana Muktazilah bermetamorfosa. Hipotesa beliau ini dikuatkan dengan perkataan Syaikh Muktazilah Abdul jabbar; apakah kalian tidak memperhatikan perbedaan kami dengan kaum Atheist Dahriyah dan Musabbihah masuk dalam bab Tauhid. Perbedaan kami dengan Jabariyyah masuk pada bab Adil, perbedaan kami dengan Murjiah pada bab alwa'du wal wa'id, perbadaan kami dengan Khawarij masuk pada bab manzilah baina manzilatain. Dan perbedaan kami dengan Syiah Imamiyah masuk pada bab al amru bil ma'ruf wannahyu anil munkar?.

Bila kita menoleh kebelakang sebentar, maka antara Muktazilah dan Syiah sebenarnya mempunyai kedekatan yang sangat special, selain pernah beratapkan satu dalam dinasti Buwaihiyyah. Imam Zaid bin Ali yang merupakan tokoh puncak spiritual dalam madzhab Syiah Zaidiyyah adalah murid langsung dari Wasil bin Atha', bahkan Al-multhy. memasukkan pengikut Zaidiyyah sebagai tabakat keempat Muktazilah di Baghdad. Namun meskipun demikian kedekatan keduanya khususnya Syiah Imamiyah tidak lebih pada batas politik saja, meskipun awalnya Muktazilah terlihat pragmatis namun perbedaan manhaj yang begitu mencolok hingga akhirnya hubungan mereka tidak dapat disatukan lagi.

pada pasal ke empat dan kelima dari buku ini penulis mulai masuk pada inti dari corak berfikir politik Muktazilah, mulai dari perbedaan pendapat tentang kewajiban mendirikan Imamah hingga tata cara pemilihan Imam, menurut Muktazilah pengangkatan Imamah diserahkan sepenuhnya oleh ahlul halli wal aqdi dan awwam tidak diberikan hak suara untuk memilih Imam. Menurut Abdul Jabbar bila ahlul halli wal aqdi telah memutuskan mengangkat seorang Imam maka dia telah resmi menjadi Imam dan kewajiban kita taat dan patuh kepadanya, namun solahiyyah ketaatan itu hanya berlaku bilamana Imam masih tetap adil dan tidak fasik, apabila seorang Imam tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik maka jalan satu-satunya adalah ia harus di makzulkan, inilah yang menjadi pembeda antara blog Muktazilah dengan blog yang lainnya, mereka tidak segan-segan menumpahkan darah membasmi kemungkaran, hatta merekapun rela bergabung pada kelompok yang tidak se-ide dengan mereka demi membasmi ketidak adilan.

Didalam memakzulkan Imam, Muktazilah memberikan beberapa indikasi kapan seorang Imam wajib diturunkan, yang pertama apabila Imam telah fasiq, kemudian yang kedua, apabila Imam mempunyai kekurangan di tubuhnya, ketiga, apabila Imam telah keluar dari keadilan dan berlaku semena-mena terhadap rakyatnya, keempat tidak mapu lagi mengurus Ummat, kelima, Imam tidak sanggup lagi mendirikan urusannya.

Untuk ahlul halli wal aqdi sendiri Muktazilah memberikan tiga syarat yang patut dipenihi, seperti seorang pemilih dari ahlul halli wal aqdi harus mempunyai integritas keilmuan yang mumpuni, kemudian dia harus dari kalangan ahlu ra'yi wal hikmah dan syarat yang terakhir seorang alhlul halli walaqdi haruslah seorang yang Adil. Sementara itu syarat Imam yang wajib di penuhi menurut Muktazilah adalah; Pertama, dia harus Islam, kemudian berakal sehat, lalu dia harus merdeka, mempunyai Ilmu, Adil, dan harus berasal dari kalangan Qurais.

Pada pasal keenam penulis menguraikan posisi etika moral didalam mengelola negara, menurut Muktazilah posisi akhlak Islami memberikan peranan penting didalam membangun ekonomi negara, begitujuga didalam mengatur halal dan haram, Muktazilah juga menjelaskan bagaimana keluhuran akhlak Islam didalam menanggapi isu-isu kesetaraan dan feodalisme. Di pasal ini juga penulis menguraikan tentang keadilan dan syura serta urgensinya didalam mengokohkan Daulah Islamiyah.

Pada pasal ketujuh sekaligus Pasal terakhir dari buku ini menceritakan bagaiman Muktazilah menghadapi arus Populisme yang semakin merebak pasca ekspansi kaum muslimin di negara-negara Ajam, Assyu'ubiyah bagaikan tsunami yang terus mengguncang kerajaan arab yang seiring dengan waktu mulai semakin sakau. Dan Muktazilah muncul sebagai bagian dari manusia setengah dewa yang ikut melakukan perlawanan dan menangkis propaganda kaum Populis.

Sebagai epilog singkat dari saya, bahwa sejatinya khazanah politik Islam tidaklah fakir, dan ummat Islam tidak mesti meminjam metodelogi dari luar yang Cuma mengejar materi dan fana. Muktazilah adalah bagian kecil dari komunitas yang mampu menggali setitik mutiara dari agama ini, Islam telah di sempurnahkan oleh Tuhan dan telah mengajarkan kita cara berpolitik dan bernegara sesuai tuntunan Alquran, lalu mengapa mengapa sebagian kita masih tetap mengabaikannya.? Naudzu billahi min zalik

Penulis : Wawan. ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Berfikir Politik Ala Muktazilah ini dipublish oleh Wawan. pada hari Jumat, 17 Februari 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Berfikir Politik Ala Muktazilah
 

0 komentar:

Posting Komentar